Permintaan Indonesia akan pendidikan tinggi terus meningkat. Perusahaan riset pasar Euromonitor memperkirakan pendapatan dari industri pendidikan Indonesia akan tumbuh sebesar 10,3 persen per tahun hingga mencapai US$118 miliar (AUD $170 miliar) pada tahun 2025. Pendaftaran di pendidikan tinggi telah meningkat dari 5,2 juta orang pada tahun 2010 menjadi 8 juta pada tahun 2018. Angka ini diperkirakan akan berlipat ganda pada tahun 2024, menunjukkan tingkat pertumbuhan tercepat ketiga di dunia setelah India dan Tiongkok.

Sistem pendidikan tinggi Indonesia menghasilkan sekitar 250.000 lulusan per tahun melalui lebih dari 4.600 lembaga pendidikan tinggi dan lebih dari 26.000 bidang pendidikan, atau bidang studi. Namun, skala sektor ini membuat regulasi kualitas kursus menjadi tantangan besar.

Baca Juga :Daftar Beasiswa Langganan Pelajar Indonesia

Satu sistem, dua aliran

Sistem pendidikan tinggi Indonesia terdiri dari dua aliran utama – sistem nasional dan apa yang dikenal sebagai sistem keagamaan.

Yang pertama mencakup sebagian besar pusat pendidikan tinggi negeri dan swasta dan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, atau MoEC). Yang kedua diatur oleh Kementerian Agama (MoRA) dan mencakup pusat pendidikan tinggi yang dimiliki dan dioperasikan oleh organisasi berbasis agama, termasuk organisasi yang dijalankan oleh negara, dengan kurikulum yang berfokus pada teologi dan bidang studi keagamaan lainnya. Namun, banyak lembaga keagamaan, seperti yang dijalankan oleh Muhammadiyah dan Gereja Katolik, tetap menjadi bagian dari sistem nasional, di bawah Kemendikbud, dan mengajarkan kurikulum negara.

Pusat pendidikan tinggi (di kedua sistem) dibagi menjadi lima kategori: universitas (universitas), institut (institut), sekolah tinggi (sekolah tinggi), politeknik (politeknik) dan akademi (akademi). Dua yang terakhir hanya ada dalam sistem nasional.

Semua lembaga pendidikan tinggi, tergantung pada lisensinya, dapat memberikan gelar dari tingkat sarjana hingga tingkat doktoral, namun gelar magister dan doktoral dari politeknik disebut sebagai gelar ‘terapan’ (‘S2/S3 terapan’).

Sektor pendidikan dan pelatihan di Indonesia, mulai dari prasekolah hingga doktor, kini diatur (setelah Oktober 2019) terutama oleh Kemendikbud, tetapi sebagian juga oleh kementerian lain, dengan kewenangan pelaksanaan berada di tangan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Untuk lembaga yang dikelola negara, pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas sekolah menengah atas, dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas prasekolah, sekolah dasar, dan pusat pelatihan pasca-sekolah. Akreditasi di semua tingkatan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud.